opacity: 0.1;

Rabu, 07 Maret 2018


BSD – Proses pengusutan terhadap pemakaian helikopter milik Polri oleh pengantin di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Minggu (25/02/2018), masih dilanjutkan. Menurut penuturan Wakapolda Sumatera Utara Brigjen (Pol) Agus Andrianto, kejadian ini berawal dari pengusaha asal Kota Pematangsiantar berinisial RG yang membutuhkan pesawat heli untuk membawa pasangan pengantin. Helikopter tersebut lalu digunakan tanpa seizin pihak Polda Sumut.
“Broker yang bertugas di Bandara KNIA disepakati menggunakan heli komersial. Tapi heli yang dipesan sebelumnya mengalami kerusakan dan kemudian broker meminjam heli milik Polri tanpa ada persetujuan dari pihak Polda Sumut,” beber Agus di Mapolda Sumut, Senin (05/03/2018). 
Ada pun kronologi pemakaian helikopter milik Polri yang membawa pengantin ini baru terungkap setelah pilot, kru dan warga yang menggunakan dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sumut.
“Untuk penyewaan heli, RG harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120 juta yang diberikan kepada broker dan selanjutnya broker memberikan sejumlah uang kepada kru heli yang di BKO dari Mabes Polri,”.
Agus menambahkan, pada saat kejadian 25 Februari lalu, Karo Ops sempat mengirim SMS dan menelepon pilot, namun tak ada jawaban sama sekali. Lebih lanjut Agus menambahkan, persoalan ini menjadi tanggung jawab pilot dan kopilot BKO Polda Sumut.
“Pengakuan yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi dari pilot dan kopilot. Karena yang mengenal broker adalah kopilot. Mereka beralasan pada saat memanaskan mesin dan pengecekan frekuensi radio sehingga tidak bisa menjawab SMS dari telepon dari Karo Ops,“ tukas Agus.
Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Diungkapkan Agus, Polda Sumut tidak berwenang memberikan sanksi kepada pilot dan kru heli yang diduga melanggar administrasi dan kode etik. Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Hankum Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Maayarakat Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal menyebutkan, heli polisi yang dipakai pengantin dan disewa Rp 120 juta memang tanpa seizin Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, pilot dan kru yang merupakan anggota Direktorat Polisi Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu mengakui bahwa penyewaan itu atas inisiatif mereka.
“Tidak ada izin siapa pun. Inisiatif datang dari dia sendiri,” imbuh Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (06/03/2018) malam.
Pilot yang bertugas saat itu berstatus di bawah kendali operasi (BKO) dari Ditpolairud Baharkam Polri pada Polda Sumut. Karena pilot berasal dari Mabes Polri, maka pemeriksaan akan dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
14.19.00   Posted by Anita Surya in , with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search