BSD - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menegaskan, hanya 27 desa yang warganya diwajibkan untuk mengungsi sesuai kawasan rawan bencana (KRB) Gunung Agung.
"Yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB satu, dua dan tiga. Di luar itu akan dipulangkan dalam kurun waktu seminggu ke depan," ucap Mangku Pastika ketika memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung, di Pos Komando Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (29/9/2017), dilansir Antara.
Hingga Jumat ini, dia menjelaskan, total pengungsi di sembilan kabupaten/kota mencapai 144.389 orang. Jumlah tersebut jauh dari perkiraan sebelumnya hanya sekitar 70.000 orang.
Mangku Pastika pun mengkhawatirkan beban pemerintah dan tim penanggulangan bencana sangat berat jika pengungsi dengan jumlah di luar ekspektasi itu tetap dibiarkan di pengungsian.
Sebanyak 27 desa tersebut adalah tujuh desa di Kecamatan Kubu, yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).
Kemudian, lima desa di Kecamatan Abang, yakni Desa Pidpid (bagian atas), Nawekerti, Kesimpar, Datah (bagian atas), dan Ababi (atas dan barat). Selanjutnya, sebanyak tiga desa di Kecamatan Karangasem, yakni Desa Padangkerta, Subagan, dan Kelurahan Karangasem (dekat Tukad Janga).
Sebanyak empat desa di Kecamatan Bebandem, yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas), dan Jungutan.
"Desa-desa di Kecamatan Selat dan Rendang juga wajib mengungsi, yakni Desa Duda Utara, Amerta Buwana, Sebudi, Peringsari, Muncan, Besakih, Menanga, dan Pembatan," ujarnya.
Mangku Pastika yang berasal dari Sanggalangit, Kabupaten Buleleng, itu pun mengaku bingung kenapa jumlah pengungsi terus membengkak.
Karena itu, ia mengharapkan, tim penanggulangan bencana bekerja cepat mengembalikan pengungsi yang ada di luar KRB Gunung Agung ke desa masing-masing untuk beraktivitas seperti biasa.
"Saya yang menjamin jika masyarakat yang tinggal di luar KRB aman. Jika memang terjadi letusan baru, kemudian dilakukan tindakan pengamanan lanjutan," Made Mangku Pastika memungkasi.
"Yang wajib mengungsi adalah mereka yang berada di KRB satu, dua dan tiga. Di luar itu akan dipulangkan dalam kurun waktu seminggu ke depan," ucap Mangku Pastika ketika memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan bencana Gunung Agung, di Pos Komando Tanah Ampo, Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (29/9/2017), dilansir Antara.
Hingga Jumat ini, dia menjelaskan, total pengungsi di sembilan kabupaten/kota mencapai 144.389 orang. Jumlah tersebut jauh dari perkiraan sebelumnya hanya sekitar 70.000 orang.
Mangku Pastika pun mengkhawatirkan beban pemerintah dan tim penanggulangan bencana sangat berat jika pengungsi dengan jumlah di luar ekspektasi itu tetap dibiarkan di pengungsian.
Sebanyak 27 desa tersebut adalah tujuh desa di Kecamatan Kubu, yakni Desa Tulamben, Kubu, Dukuh, Baturinggit, Sukadana, dan Tianyar (Tianyar tengah dan barat aman).
Kemudian, lima desa di Kecamatan Abang, yakni Desa Pidpid (bagian atas), Nawekerti, Kesimpar, Datah (bagian atas), dan Ababi (atas dan barat). Selanjutnya, sebanyak tiga desa di Kecamatan Karangasem, yakni Desa Padangkerta, Subagan, dan Kelurahan Karangasem (dekat Tukad Janga).
Sebanyak empat desa di Kecamatan Bebandem, yakni Desa Buwana Giri (bagian atas), Budekeling (dekat Sungai Embah Api), Bebandem (bagian atas), dan Jungutan.
"Desa-desa di Kecamatan Selat dan Rendang juga wajib mengungsi, yakni Desa Duda Utara, Amerta Buwana, Sebudi, Peringsari, Muncan, Besakih, Menanga, dan Pembatan," ujarnya.
Mangku Pastika yang berasal dari Sanggalangit, Kabupaten Buleleng, itu pun mengaku bingung kenapa jumlah pengungsi terus membengkak.
Karena itu, ia mengharapkan, tim penanggulangan bencana bekerja cepat mengembalikan pengungsi yang ada di luar KRB Gunung Agung ke desa masing-masing untuk beraktivitas seperti biasa.
"Saya yang menjamin jika masyarakat yang tinggal di luar KRB aman. Jika memang terjadi letusan baru, kemudian dilakukan tindakan pengamanan lanjutan," Made Mangku Pastika memungkasi.
0 komentar:
Posting Komentar