
BSD - SI (47) wanita asal Cianjur, Jawa Barat, diamankan Kepolisian Resor Bogor atas tuduhan perdagangan orang atau human trafficking. Selain SI, polisi juga mengamankan tiga gadis di bawah umur alias ABG berinisial AS (16), TP (14) dan SF (16) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu per anak untuk melakukan hubungan seks dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktek perdagangan orang. Polisi kemudian menyamar dengan cara berpura-pura menjadi konsumen," ujar Dicky, Senin (14/8).
Penangkapan berawal saat kepolisian menerima laporan tersebut kemudian bergerak ke Hotel Bumi Parahyangan, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/8). Di sana, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp 580 ribu.
Menurut Dicky, pelaku mengirim foto-foto ABG itu kepada calon pelanggannya lengkap beserta nominal harga dalam setiap transaksinya. Dicky menduga, kemungkinan masih banyak korban lainnya yang terlibat.
"Setelah sepakat, pelaku kemudian membawanya ke hotel yang telah ditentukan," kata Dicky.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan prostitusi tersebut. Sementara, korban sudah dipulangkan setelah polisi menghubungi orang tuanya masing-masing.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur," pungkasnya.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi WhatsApp. Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu per anak untuk melakukan hubungan seks dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktek perdagangan orang. Polisi kemudian menyamar dengan cara berpura-pura menjadi konsumen," ujar Dicky, Senin (14/8).
Penangkapan berawal saat kepolisian menerima laporan tersebut kemudian bergerak ke Hotel Bumi Parahyangan, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/8). Di sana, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp 580 ribu.
Menurut Dicky, pelaku mengirim foto-foto ABG itu kepada calon pelanggannya lengkap beserta nominal harga dalam setiap transaksinya. Dicky menduga, kemungkinan masih banyak korban lainnya yang terlibat.
"Setelah sepakat, pelaku kemudian membawanya ke hotel yang telah ditentukan," kata Dicky.
Ia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan prostitusi tersebut. Sementara, korban sudah dipulangkan setelah polisi menghubungi orang tuanya masing-masing.
"Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar