
BSD - Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penahanan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dirinya. Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menggambarkan kekecewaan kliennya dengan penangkapan itu. “Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian,” kata Abdullah, Kamis, 7 September 2017.
Menurut Abdullah, kliennya merasa kooperatif dengan polisi. “Selama ini beliau kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.
Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Alfian kembali ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Polda Metro Jaya. PDIP melaporkan Alfian Tanjung karena masalah ‘cuitan’-nya di Twitter yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya. “Kami hanya dimintai bantuan pengamanan,” ucapnya.
Alfian digelandang petugas dari kantor Polda Jawa Timur menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00. Namun ia menolak berkomentar mengenai penangkapannya. “Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap,” tuturnya.
Menurut Abdullah, kliennya merasa kooperatif dengan polisi. “Selama ini beliau kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya. Kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.
Alfian baru saja dibebaskan dari Rumah Tahanan 1 Surabaya atas tuduhan ujaran kebencian karena ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya. Namun baru beberapa langkah dibebaskan, sekitar pukul 18.00, Rabu, 6 September 2017, Alfian kembali ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Alfian kembali ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Polda Metro Jaya. PDIP melaporkan Alfian Tanjung karena masalah ‘cuitan’-nya di Twitter yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Agung Yudha Wibowo mengatakan pihaknya hanya dimintai bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya. “Kami hanya dimintai bantuan pengamanan,” ucapnya.
Alfian digelandang petugas dari kantor Polda Jawa Timur menuju Polda Metro Jaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu malam sekitar pukul 22.00. Namun ia menolak berkomentar mengenai penangkapannya. “Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar