opacity: 0.1;

Rabu, 07 Desember 2016

jumpa pers KPK. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memaparkan tentang penerapan pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi atau yang dikenal dengan pasal gratifikasi. Dirinya menyebut bahwa gratifikasi adalah langkah awal dari korupsi.

"Bagi yang memberikan kesadaran sebagai penyelenggara negara agar mereka mengerti bahwa gratifikasi itu awal dari korupsi. Itu yang perlu dipahami," kata Saut kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (7/12).

Dilanjutkannya, akhir-akhir ini banyak para pejabat publik penyelenggara negara yang melakukan pengembalian barang hasil gratifikasi.

"Bahwa gratifikasi itu kelihatannya sederhana. Sederhana maksudnya, kalau pejabat publik dari pemerintah menerima sesuatu itu mau dibalikin atau tidak, dibolehkan. Tapi itu sudah tidak boleh lagi," lanjutnya.

"Setelah kita lihat trendnya, kita lakukan usaha yang massif, pejabat negara yang menerima sesuatu agar membuat negara ini lebih bersih. Ada kecenderungan tren memang, menjadi lebih baik pemahamannya. Itu sebabnya kita akan umumkan, di periode ini ada peningkatan signifikan. Ada kesadaran. Kesadaran itu harus kita lengkapi juga dengan mempelajari semua perangkat berkaitan dengan itu," imbuh Saut.

Menurutnya, persamaan persepsi tersebut sangat penting bagi para penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian serta pihak KPK sendiri. Sehingga penerapan pasal 12 huruf (B) dapat dilakukan dengan lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menuturkan bahwa gratifikasi bukanlah suatu isu sepele. Sebab, dari beberapa kasus yang telah ditangani, KPK telah menerapkan pasal tersebut di 7 kasus yang telah inkrach.

"Ini jadi berita bagus bagi penegakan hukum. Gratifikasi bukan soal parsel dan memberikan barang di perkawinan," ucap Giri.

Menurutnya, setiap suap adalah gratifikasi. Namun, setiap gratifikasi belum tentu suap. Selama hal tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 12 huruf (B) UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pemberian sekecil apapun bila ada kepentingan dan berhubungan dengan jabatan, pemberian itu adalah suap dan bisa ditindak," tandas Giri.



PROMO TRIO4D


BBM       : D1E5EA1F
WA        :+62-813-1613-1257
YAHOO     : CS_TRIO4D
FB        : TRIO4D


-Promo Hadiah Hiburan 2D Additional Number.
-Bonus Deposit New Member 5%
-Promo 2D Terbalik Prize 1
-Mega Jackpot 2D TRIO4D!!!
-Bonus Deposit Harian
-Promo Prize 2 dan 3
-Promo Member Get Member 2%
-11 Pasaran


Link Daftar ===== >
https://goo.gl/MoHWnc
https://goo.gl/1WHSI4


phnompenh jam tutup - 23.23  jam result 00.16
jeju      jam tutup - 08.30  jam result 09.15
brunei    jam tutup - 11.15  jam result 12.00
pattaya   jam tutup - 12.00  jam result 12.30
sydney    jam tutup - 13.00  jam result 14.00
hanoi     jam tutup - 14.15  jam result 14.45
nagasaki  jam tutup - 16.30  jam result 17.00
singapore jam tutup - 17.30  jam result 17.45
panama    jam tutup - 19.30  jam result 20.00
cambodia  jam tutup - 21.00  jam result 21.30

hongkong  jam tutup - 22.00  jam result 23.00
04.45.00   Posted by Unknown in with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search