Ketetapan untuk Basuki Atau AHOK yang di anggap sebagai tersangka tentang kasus Penistaan agama MUSLIM sangat dipengaruhi oleh tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis
UU Pencegahan Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) YAITU :
PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama

0 komentar:
Posting Komentar